Birokrasi

Tiga Pekan, Dispendukcapil Pasuruan Cetak 36 Ribu e-KTP

PASURUAN, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan telah mengajukan permohonan 45 ribu blanko ke Kementerian Dalam Negeri. Upaya tersebut dilakukan agar para pemohon baru nantinya bisa segera mendapatkan KTP Elektronik (e-KTP) dan tak perlu diganti Surat Keterangan (Suket), lantaran minimnya blanko.

Selain itu percepatan pencetakan e-KTP bagi Suket pengganti e-KTP dan pemohon baru. Selama tiga pekan, sebanyak 36 ribu lebih e-KTP sudah tercetak. Bahkan untuk mempercepat pelayanan sengaja Dispenduk Capil blusukan ke tempat-tempat terpencil, sehingga warga merasa terlayani dengan baik untuk peroleh identitas e-KTP.

“Upaya ini kami lakukan agar warga segera mendapatkan KTP Elektronik, kami datangi perkampungan dan desa untuk melakukan perekaman. Kami juga sasar milenial, melakukan perekaman di sekolah-sekolah,” ujar Kadispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, saat berada di kawasan Pasrepan, Rabu (13/3/2019).

Puluhan ribu pemegang Suket yang selama ini mengelukan karena tak kunjung mendapatkan KTP Elektronik sebagian besar sudah terlayani. Selain pemegang Suket, para pemohon baru juga langsung mendapatkan e-KTP, saat program “Kenduren Mas” digelar.

“Sampai saat ini masih tersedia sekitar 15 ribu blanko KTP Elektronik, jadi masyarakat tak perlu khawatir,” paparnya.

Pihaknya juga mengoptimalkan sistem pelayanan jemput bola untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik ke seluruh pelosok Kabupaten Pasuruan. Sistem pelayanan jemput bola Kenduren Mas, juga menerjunkan 14 instansi pelayanan publik dan diadakan seminggu sekali bergiliran di 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.