JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi demonstrasi puluhan mahasiwa Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/03/2019) lalu nampaknya bakal berbuntut panjang.
Sebab, demo yang diwarnai dengan penyegelan sejumlah ruangan kampus ini dilaporkan kepada Polisi. Upaya pelaporan ini dilakukan oleh Yayasan Undar menyusul dugaan adanya unsur pidana dalam aksi boikot itu.
Kuasa Hukum Yayasan Undar Jombang, Solikhin Ruslie berharap, upaya penyelidikan ini bisa berlanjut hingga di meja Pengadilan. Sebab, tindakan mereka dinilai cukup merugikan banyak pihak.
“Karena yang demo itukan hanya puluhan saja sedangkan jumlah mahasiswa itu ada ribuan. Dan tindakan itu unsur pidananya jelas,” jelasnya, Rabu (14/03/2019).
Dijelaskan oleh Solikhin, dalam upaya penyelidikan pihak Kepolisian nantinya akan bisa diketahui apakah aksi demonstrasi murni dari kalangan mahasiwa atau ada campur tangan pihak lain.
“Harapan saya Polisi bisa menindaklanjuti ini apakah ini berhenti sampai di Mahasiswa atau mereka sebenarnya hanya sebagai alat pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya laporan itu. Laporan dilakukan oleh pihak Yayasan Undar pada Selasa (13/03/2019) kemarin.
Selain memasang garis polisi dilokasi yang sempat dipasang balok kayu secara melintang menggunakan paku oleh pendemo, Polisi juga bakal melakukan proses penyelidikan dan memintai keterangan beberapa pihak di lingkup kampus legendaris tersebut.
“Benar ada laporan kemarin, terkait untuk buka pintu yang ditutup kemarin kita akan ambil keterangan Dosen dan pihak yayasan dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan Mahasiswa Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demo pada Senin (11/03/2019). Aksi ini menyusul terbengkelainya proses perkuliahan di Perguruan Tinggi setempat menyusul adanya persoalan internal unsur pimpinan Kampus sejak Bulan April 2018 lalu.
Dalam aksinya, Mahasiswa yang berasal dari lintas Fakultas ini juga menyegel seluruh Kantor Yayasan dan Rektorat sebagai bentuk kekesalan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak Yayasan dalam menyelesaikan perseteruan tim senat dengan Yayasan Kampus ini.
Dalam aksinya, para mahasiswa ini berkeliling kampus sambil menenteng spanduk berisi tuntutan. Mahasiswa kemudian berhenti di setiap fakultas. Selanjutnya, mereka menyegel kantor fakultas berikut ruang kuliahnya.
Berbekal batangan kayu, Mahasiswa kemudian memasang secara melintang tepat pada bagian daun pintunya. Lalu mereka juga memasang kertas bertuliskan “Ruangan ini diboikot”. Mahasiswa ini juga meminta karyawan yang kebetulan berada didalam ruangan tersebut untuk meninggalkan ruangan.
Berdasarkan pantauan, Ruangan fakultas yang disasar mahasiswa meliputi Fisipol, Pertanian, Psikologi. Selain itu juga ruang BAU (Biro Administrasi Umum), serta beberapa ruangan lainnya.