FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Seorang Kuli Batu di Jombang Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1043 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Seorang Kuli Batu di Jombang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/istimewa
Kuli batu yang jadi pengedar sabu.

JOMBANG, FaktualNews.co – Karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Rengga Aditya Pamungkas (21) warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi.

Rengga Aditya Pamungkas yang berprofesi sebagai kuli batu itu, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang, di pinggir jalan desa setempat, pada Senin (11/03/19) malam.

Pelaku hanya bisa pasrah dan tidak bisa mengelak, Sebab, dari tangannya polisi mendapati barang bukti sabu dengan total seberat lebih dari 6 gram yang disimpan pada beberapa plastik klip.

Tak hanya itu, dari tangannya juga didapati sejumlah uang diduga merupakan hasil penjualan barang haram ini. Polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Jombang, untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Namun baru dilakukan penangkapan setelah dipastikan barang bukti yang kuat ada padanya.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah plastik klip berisi sabu dgn berat kotor 0,39 gram, satu plastik klip berisi empat plastik klip masing- masing berisi sabu dgn berat kotor 0,58 gram, 0,57 gram, 0,55 gram.  0,52 gram,

Serta satu plastik klip berisi enamplastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram.

Dan satu plastik klip lagi berisi lima plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, satu pack plastik klip kosong. “ Termasuk uang tunai sebesar Rp.650.000, “ujar Mukid Kamis (14/03/19).

Selain barang bukti kristal sabu, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi salah satu jenis narkotika ini.

Atas perbuatanya,  pelaku akan ditetapkan sebaga tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan masih kami periksa intensif termasuk untuk kepentingan pengembangan adanya jaringan lain, ”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin