FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Seorang Remaja Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara

Peristiwa     Dibaca : 1969 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Seorang Remaja Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka saat diamankan petugas.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Agus Anton Widodo alias Kace (24) warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Trenggakek.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu kemasan lakban dengan berat 5,13 gram dimasukkan dalam plastik klip, satu poket sabu-sabu kemasan lakban dengan berat 4,34 gram dimasukkan dalam klip plastik.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor  Nopol AG 2456 YAM untuk oprasional dan satu Hp serta barang bukti lain.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku tertangkap tangan di pinggir jalan simpang 4 masuk Desa Sumberingin Kecamatan, Karangan Kabupaten Trenggalek pada saat akan bertransaksi.

” Tersangka ditangkap, pada Kamis  (14/3/2019) sekitar pukul 03.15 WIB. Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (14/3/2019).

Kejadian itu berawal, petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di pinggir jalan simpang 4 masuk Desa Sumberingin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa PolresTrenggalek guna proses lebih lanjut.

“Pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,’’ pungkas AKBP Didit.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin