BLITAR, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mencoret dua Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Karena tidak sesuai dengan persyaratan masuk (DPT).
Dari hasil verifikasi KPU kabupaten Blitar kedua WNA yang masuk DPT dengan cara gelap ini yakni, Tatsuya Akhasi seorang warga negara Jepang. Ia tinggal di Kecamatan Srengat. Sedangkan lainnya yakni Tang Tiong Kang tinggal di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, dari hasil verifikasi di lapangan KPU Kabupaten Blitar memastikan pencoretan kedua WNA asal Jepang dan Malaysia. Keduanya dicoret karena tidak memenuhi sarat untuk masuk DPT. Karena kedua WNA tersebut bukan Warga Negara Indonesia.
“Dari hasil verifikasi KPU Kabupaten Blitar pastikan mencoret kedua WNA tersebut. Karena kedua tersebut masuk DPT dengan cara gelap,” kata Imron saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (14/3/2019)
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan ada dua WNA masuk DPT. Kemudian Bawaslu meminta agar segera mencoret kedua WNA dari DPT.