FaktualNews.co

Nyambi Bandar Togel, Warga Blitar Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2639 kali Penulis:
Nyambi Bandar Togel, Warga Blitar Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Sulis Setiawan (36) warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diringkus polisi. Karena ia terbukti menjadi bandar judi togel onle. Pelaku dibekuk sewaktu sedang melakukan penerimaan uang dari pelanggannya.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, penangkapan pelaku judi togel ini setelah ada laporan dari warga sekitar. Mereka mengatakan, jika di Desa Ngaringan, marak adanya judi togel online. Kemudian petugas yang mendapatkan laporan selanjutnya menelusuri dan melakukan penyelidikan.

Bedasarkan informasi tersebut selanjutnya angota Satreskrim Polres Blitar melakukan penyusupan. Petugas menggunakan orang lain untuk tombok atau ikut memasang nomor togel ke pelaku.

“Petugas melakukan penyelidikan agak kesulitan, karena pelaku ini melakukanya dengan cara sembunyi-sembunyi. Jadi aktifitasnya tidak kelihatan kalau pelaku ini sebagai bandar togel. Karena yang disuruh ambil uang kepelanganya dengan cara titip tip begitu,” kata Burhan Kamis (14/3/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu akhirnya Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku. Saat diamankan, pelaku sedang membawa handphone Samsung warna putih yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel online di sebuah warung kopi.

“Dari hasil penangkapan pelaku tersebut Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan barang bukti, dua buah handphone merk samsung, bolpoin, satu bendel kertas rekapan nomer togel dua ATM BCA dan BRI, serta uang tunai Rp 1.070.000,” jelasnya

Akibat perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang Perjudian. “Pelaku terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin