SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, menggerebek industri rumahan makanan ringan UD Davis di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, selain memproduksi makanan berbahaya. Pihaknya menggerebek industri rumahan itu, lantaran tak mengantongi izin.
“Dimana UD Davis ini memproduksi makanan ringan jenis pilus. Dimana dalam pelaksanaannya UD Davis tidak memiliki izin yang sah dari sisi industrinya maupun dari undang-undang pangannya,” ujarnya, Kamis (14/3/2019).
Bahan berbahaya yang dimaksud dijelaskan Yusep, produsen sengaja menambah tawas kedalam adonan saat memproduksi makanan ringan.
Tawas atau yang dikenal dengan Alum merupakan kelompok garam rangkap berhidrat berupa kristal dan bersifat isomorf. Tawas biasa dipakai untuk menjernihkan air dan mempunyai sifat mengawetkan.
Bahan tersebut tentu berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia karena bisa mengakibatkan sakit ginjal, kelainan fungsi hati, kerusakan syaraf serta pelapukan tulang.
“Selain tawas, (pada makanan ini) oleh produsen juga dicampur bumbu perasa yang sudah expired (kadaluarsa),” lanjutnya.
Lagi-lagi, bahan tersebut tak kalah berbahayanya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi. Penyidik Polda Jatim pun menetapkan satu orang tersangka berinisial D, selaku pengendali industri rumahan tersebut dan diancam kurungan penjara selama tujuh tahun karena dianggap melanggar undang-undang perindustrian dan undang-undang tentang pangan.
“Untuk perindustriannya itu lima tahun dan untuk pangannya itu dua tahun,” tegas Yusep.
Selama kurun waktu tiga tahun beroperasi, D dibantu sedikitnya delapan karyawan yang hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi.
Selama pemeriksaan disebutkan, berbagai varian makanan ringan berbahaya yang diproduksi UD Davis telah disebar ke berbagai pelosok daerah di Jawa Timur dengan omzet Rp300 juta perbulan.
Pihak kepolisian pun menghimbau kepada masyarakat terutama anak-anak agar tidak mengkonsumsi camilan seperti pilus yang tak jelas kandungan serta alamat dan tanggal produksinya.
“Dan kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penarikan (produk yang telah beredar),” tutupnya.