Pansus LKPJ Temukan Sejumlah Pimpinan OPD “Kadaluarsa” di Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan sejumlah pimpinan OPD yang sudah menjabat di atas lima tahun.
Sejumlah pejabat ‘kadaluarsa’ di lingkungan Pemkab setempat itu, rerata menjabat posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Juru Bicara (Jubir) Pansus LKPJ, Ahmad Mustar dalam keterangannya menyampaikan, ada sekitar 10 pimpinan OPD yang sudah menjabat di atas lima tahun. Padahal, dalam UU no 5/2014 pasal 117 ttg ASN dan PP no 11 thn 2017, pasal 133 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Di dalam dua aturan itu menyebutkan jika JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, dari hasil anlisis kami, banyak pimpinan OPD yang sudah lebih dari 5 tahun. Jika mengacu kepada aturan itu, maka sejumlah pimpinan OPD sudah melanggar batas maksimal jabatan,” jelasnya, Jumat (15/3/2019).
Seharusnya, menurut politisi PAN ini, Pemkab dalam hal Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) tidak membiarkan pejabat yang sudah di atas lima tahun menjabat.
Apalagi, bulan Januari lalu Komisi Aparatur Sipil negara (AKSN) telah mengirimkan surat nomor B-245/ ksn/1/2019, yang intinya meminta pembina kepegawaian melaporkan pejabat yang di atas lima tahun.
“Nah, ini harus segera dilaporkan ke AKSN dari semua pejabat yang sudah di atas lima tahun. Ini juga harus menjadi perhatian Sumenep,” Ahmad Mustar.
Untuk itu, pihaknya menuding terjadi pembiaran kepada pejabat yang melebih batas maksimal itu. Padahal, pembiaran itu bisa berpengaruh kepada wewenang yang melekat dan legalitas penggunaan anggaran.
“Hal ini juga bisa menghambat terjadinya promosi pegawai di bawahnya,” ungkap Ahmad.
Oleh karenanya, pihaknya meminta tim pembina Kepegawaian untuk mengevaluasi fakta ini. Apabila dilakukan mutasi atau rotasi maka hendaknya mengacu kepada aturan.
“Apabila masih dibiarkan pada mutasi atau rotasi mendatang, berarti tidak taat aturan, harusnya tim pembina kepegawaian bertindak,” tukasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Titik Suryati membenarkan adanya sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang telah menjabat lebih dari lima tahun.
Kendati demikian, pihaknya berpendapat, memang dalam aturan batas maksimal jabatan itu lima tahun. Namun, pasal berikutnya dijelaskan jika masih sesuai kompetensi dan kebutuhan maka bisa diperpanjang.
“Jadi, jangan membaca aturan sepintas. Jadi, tidak saklak, masih bisa diperpanjang melebihi lima tahun,” katanya melalui sambungan telepon WA.
Soal kompetensi, lanjut Titik panggilan akrabnya, hal itu sudah bisa dilihat hasilnya, karena sudah dilakukan lewat Assesmen.
“Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Baperjakat terkait masalah ini. Tapi, yang jelas bisa diperpanjang,” pungkasnya.