FaktualNews.co

Pemilu 2019, di Trenggalek Surat Suara DPR RI  Kurang 1.268 Lembar

Politik     Dibaca : 1136 kali Penulis:
Pemilu 2019, di Trenggalek Surat Suara DPR RI  Kurang 1.268 Lembar
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Proses sotir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah melakukan proses sortir dan pelipatan lembar surat suara Pemilu tahun 2019 untuk DPR RI.

Sesuai jumlah kebutuhan daftar pemilih tetap (DPT) di Trenggalek ada sebanyak 594.652 surat suara. Kendati demikian, setelah usai dilakukan sortir masih ada kekurangan surat suara sebanyak  1.268.

“Surat suara DPR RI telah dilakukan sortir dan pelipatan bertempat di Gedung Sebaguna Trenggalek. Surat suara tiba pada Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 17.00 wib, usai tiba langsung dilakukan sortir dan pelipatan,” ucap Suripto Ketua KPU Trenggalek, Jum’at (15/3/2019).

Disampaikan Suripto, untuk surat suara Pemilu tahun 2019 telah diambil. Surat suara untuk DPR-RI dari percetakan di Kabupaten Nganjuk.

“Sortir serta pelipatan kali ini melibatkan 200 tenaga sortir dan lipat, yang dibagi dalam 20 kelompok dengan satu kelompok berjumlah 10 orang,” jelasnya.

Suripto juga menuturkan, sesuai dengan penghitungan DPT ditambah dua persen berbasis TPS, maka jumlah surat suara yang seharusnya diterima sejumlah 594.652 surat suara. Namun yang diterima baru 593.384. Dan terdiri dari 1.186 box dengan isi per box 500 surat suara dan ada yang satu box tidak penuh berisi 384 lembar surat suara.

“Sesuai kebutuhan riil DPT berbasis TPS dengan ditambah dua persen, maka masih ada  kekurangan sebanyak 1. 268 lembar surat suara untuk DPR RI,” terangnya.

Lebih lanjut Suripto menjelaskan, karena sesuai perhitungan sortir, kali ini tidak sesuai dengan DPT yang berbasis TPS yakni jumlah DPT TPS ditambah dua persen, tapi hitungannya berbasis Kabupaten.

Sehingga masih ada kekurangan surat suara, namun untuk kekuranganya nanti akan segera dilaporkan kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan memerintahkan kepada perusahaan untuk dilakukan penemuan jumlah yang kurang.

“Dalam ketentuan pada undang-undang sebenarnya sudah jelas sesuai dengan PKPU, yakni DPT ditambah dua persen itu berbasis TPS. Tapi kenapa juga belum tahu, malah darisana menghitung berbasis tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Pada proses sotir dan pelipatan surat suara Suripto mentargetkan, akan selesai sekitar 3 hari. Sedangkan untuk surat suara lainnya masih menunggu, karena proses pencetakan ini belum selesai. Informasi dari percetakan sendiri akan selesai pada tanggal 17 bulan ini.

“Pada proses berjalan sortir dan pelipatan kali ini untuk sementara ditemukan surat suara yang rusak sebanyak 4. Dan kerusakan itu sendiri karena sobek, gradasi warna ada noda hitam,” terangnya.

Ditambahkan Suripto, untuk pengambilan surat suara kemarin dikawal ketat oleh jajaran Polres, Kodim dan Bawaslu Trenggalek, kemarin mulai dari Nganjuk hingga sampai di gudang KPU Trenggalek.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin