Kriminal

Satu Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, Kasus Penyegelan Kampus Undar Jombang

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan Polisi sebagai saksi menyusul adanya laporan dugaan unsur pidana dalam demonstrasi sekelompok mahasiswa Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, yang diwarani aksi penyegelan sejumlah ruangan di Kampus, pada senin (11/3/2019).

Bahkan, informasinya Polres Jombang juga bakal menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi masih enggan mengungkap siapa nama calon tersangka ini.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah karyawan pihak yayasan dan security. Dari keterangan sejumlah saksi dan beberapa upaya penyelidikan dilapangan ini, Azi mengaku ada unsur pidana di dalamnya. Bahkan, pihaknya juga sudah mengantongi nama satu orang tersangka.

Saat disinggung mengenai identitas calon tersangka, Azi mengaku belum bisa mengungkapnya ke awak media. Namun, dia tidak menampik saat ditanya apakah satu tersangka ini berasal dari unsur Mahasiwa.

“Saat ini sudah 7 saksi yg di mintai keterangan. Mahasiswa belum kita lakukan pemeriksaan mintai keterangan.Unsur pidananya sudah ada, namun untuk tersangka pun kita sudah mengantongi, sementara masih satu”, ungkapnya, melalui pesan singkat Whatsapp,Jumat (15/03/19).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim, AKP Azi Pratas Guspitu menuturkan, bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang dalam waktu dekat rencananya bakal dijadwalkan pula untuk dimintai keterangan.

“Sementara kita masih ada beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan”, imbuhnya.

Pantauan di lokasi, polisi juga sudah melalukan pembukaan police line (garis Polisi) di sejumlah titik ruangan yang sebelumnya menjadi sasaran penyegelan mahasiswa yang demo.

“Sesuai surat dari Undar permintaan untuk buka police line, agar kegiatan perkuliahan undar berjalan normal kembali”, paparnya.

Sebelumnya, Yayasan Undar Jombang melapor ke Polres Jombang menyusul adanya aksi penyegelan sejumlah ruangan di Perguruan Tinggi itu oleh sekelompok mahasiswa saat demo beberapa waktu lalu.

Upaya hukum ini menyusul adanya dugaan unsur pidana dari aksi boikot ini. Dimana pendemo memasang sejumlah balok kayu secara melintang pada bagian daun pintu beberapa ruangan Kampusnya. Dalam aksinya, Mahasiwa juga memasang tulisan “Kampus ini diboikot”.

Aksi mahasiwa ini berbuntut panjang,lantaran pihak Yayasan melaporkannya kepada polisi.

Kuasa Hukum Yayasan Undar Jombang, Solikhin Ruslie berharap, upaya penyelidikan ini bisa berlanjut hingga di meja Pengadilan. Sebab, tindakan mereka dinilai cukup merugikan banyak pihak.

“Persoalan ini kan tindakan yang merugikan banyak pihak, Karena yang demo itu kan hanya puluhan saja sedangkan jumlah mahasiswa itu ada ribuan. Dan tindakan itu unsur pidananya jelas, kita nggak melaporkan mahasiswa sebenarnya, melaporkan adanya unsur pidana, mengenai pelakunya siapa itu urusan Polisi”, jelasnya.

Aksi para Mahasiswa ini menyusul terbengkelainya proses perkuliahan di perguruan tinggi setempat menyusul adanya persoalan internal unsur pimpinan Kampus Undar sejak Bulan April 2018 lalu.

Dalam aksinya, mahasiswa yang berasal dari lintas fakultas ini juga menyegel seluruh Kantor Yayasan dan Rektorat sebagai bentuk kekesalan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak Yayasan dalam menyelesaikan perseteruan tim senat kampus ini.