FaktualNews.co

Terkait Penggerebekan Oknum Pegawai Diskop Sumenep, Kepala Satpol PP Sebut Sesuai SOP

Peristiwa     Dibaca : 1415 kali Penulis:
Terkait Penggerebekan Oknum Pegawai Diskop Sumenep, Kepala Satpol PP Sebut Sesuai SOP
FaktualNews.co/Supanjie/
 Kedua pasangan bukan muhrim, saat menjalani pemeriksaan di ruang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari lalu.

SUMENEP, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan penggerebekan terhadap oknum pegawai Dinas Koperasi (Diskop) setempat sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Oknum pegawai Dinas Koperasi (Diskop) Sumenep, berinisial AH (42) merupakan warga Desa Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota dan masih memiliki istri sah. Sedangkan yang perempuan HS (44) berstatus janda dari Kelurahan Banyu Urip, Kota Surabaya. Pasangan selingkuh ini digrebek di kamar kos di wilayah Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep Kota. Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Terkait jika penggerebekan oknum tersebut dudah sesuai SOP disampaikan Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman kepada FaktualNews.co, Jum’at (15/3/2019). Hal ini menanggapi beberapa kabar yang berkembang perihal korp penegak perda ujung yang menangkap pasangan suami istri, sehingga dituding salah tangkap.

“Kita amankan pasangan di dalam kamar kos, dilihat di KTP-nya ternyata alamatnya berbeda, satu beralamatkan Surabaya, satunya Sumenep, kosnya di Bangselok. Sementara yang pria juga warga Bangselok, kan mencurigakan, timbul tanda tanya, akhirnya kita amankan,” terangnya, Jum’at (15/3/2019).

Setelah diamankan tim yang turun ke lapangan, keduanya sempat mengaku merupakan suami istri, namun masih sebatas nikah siri, sehingga keduanya dianggap melanggar hukum negara karena tidak memilki bukti perkawinan yang sah.

“Saat saya interogasi, mereka ngaku nikah siri, si perempuan janda, sedang si pria masih dalam proses cerai, surat cerainya pun masih belum dikantongi dia. Kita melihat beberapa kasus banyak yang ngaku nikah setelah ditangkap, hanya saja mereka tidak dapat menunjukkan bukti, termasuk ditanya siapa yang menikahkan pun tidak bicara,” imbuhnya.

Lain dari itu, secara hukum positif, tinggal bersama hanya bermodal pengakuan nikah siri tidak dibenarkan. Apalagi lanjut Fajar, yang bersangkutan merupakan pegawai yang digaji oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

“Dia kan makan gajinya dari anggaran APBD, berarti harus mengikuti segala aturan yang ada di Pemkab. Secara hukum positif tidak dibolehkan lah, kami disini hanya petugas, Makanya kita tertibkan, sekaligus diberi pembinaan, kita juga buatkan laporan untuk disampaikan kepada bapak Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Sumenep, mengamankan pasangan diduga mesum di kamar kos, wilayah Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep Kota. Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Diketahui, pria berinisial AH (42) merupakan warga Desa Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota dan masih memiliki istri sah, sedangkan yang perempuan HS (44) berstatus janda dari Kelurahan Banyu Urip, Kota Surabaya.

Saat digelandang ke markas Satpol PP, Pria 42 tahun tersebut mengenakan jaket hitam, sedangkan yang perempuan memakai kerudung warna pink. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Mereka diamankan di kantor Satpol PP hingga Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari. Sebelum akhirnya keduanya dilepas dengan jaminan kartu identitas dan surat pernyataan.

Satpol PP mengizinkan pasangan bukan suami istri itu pulang sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan alasan memberikan kebijakan dengan dalih memerlukan pendataan yang valid.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin