Romahurmuziy Resmi Tersangka KPK
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka, Sabtu (16/3/2019). Politisi yang akrab disapa Romy ini diduga menerima uang suap untuk memuluskan pengisian jabatan di Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Inisila RMY (Romahurmuziy), HRS (Haris Hasanudin) Kepala Kanwil Kementrian Agama Jawa Timur dan Mfq (Muh Muafaq Wirahadi) Kepala Kantor Kementria Agama Gresik,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019) dalam konferensi pers.
Disampaikan Syarif, Romy yang juga anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima suap dari keduanya. Dari penangkapan ketiganya di Surabaya, petugas KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 120 juta.
Dalam kasus ini, Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara HRS dan Mfq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disebutkan Syarif, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Ketum PPP ini berdasarkan informasi dari masyarakat. KPK menerima informasi akan adanya praktik tindak pidana korupsi di wilayah Surabaya.