FaktualNews.co

Romy Tersangka, KPK Selidiki Keterlibatan Oknum Lain di Kemenag

Nasional     Dibaca : 1070 kali Penulis:
Romy Tersangka, KPK Selidiki Keterlibatan Oknum Lain di Kemenag
FaktualNews.co/Istimewa/
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yang menyeret Ketua Umum Partai Persantuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pendalam terkait kasus tersebut. Termasuk mendalami peran-peran pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Oleh sebab itu, KPK bakal memperkaya penyelidikan terhadap pihak lain termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pada kesempatan ini KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,” ujar Laode saat menjawab pertanyaan wartawan tentang keterlibatan Menag Lukman saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Dikatakan Syarif, besar kemungkinan ada potensi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Lantaran, Romy tidak memiliki jabatan apapun di Kemenag. Sehingga potensi adanya oknum lain yang ikut terlibat di dalam pusaran korupsi jual beli jabatan itu besar.

“Karena kita tahu persis bahwa saudara RMY itu kan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan itu jabatan-jabatan tertentu. Oleh karena itu tidak mungkin dikerjakan hanya sendiri,” jelas Laode

Sebelumnya, Romahurmuziy diamankan KPK pada Jumat (15/3/2019) sebuah hotel di wilayah Kota Surabaya. Dari penangkapan itu, KPK sudah mengumumkan mendapat barang bukti uang Rp156,75 juta.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan Romy sebagai tersangka. Selain Romy KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muh Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Hasan dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin