JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy menerima uang total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.
“Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dsaat konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).
Syarif mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq Wirahadi disebutkan mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, Muafaq dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, nama Haris justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.
“Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” terang Syarif.
Pemberian uang kepada Romahurmuziy, menurut KPK, pertama kali terjadi saat Haris datang ke kediaman Rommy pada 6 Februari 2019.
“HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya,” sebut Syarif.
Adapun untuk penerimaan kedua, uang dari Haris dan Muafaq dengan total Rp 50 juta diserahkan pada Jumat (15/3/2019). Uang ini disita dari asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) .
“Uang Rp 50 juta untuk (mengurus) MFQ (Muafaq) dan yang Rp 250 juta untuk mengurus HRS (Haris),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.