FaktualNews.co

Bobol Kamar Takmir Masjid, Resedivis Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Kediri

Kriminal     Dibaca : 1336 kali Penulis:
Bobol Kamar Takmir Masjid, Resedivis Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Kediri
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi amuk massa

KEDIRI, FaktualNews.co – Heru Santoso (48) babak belur dihajar warga. Lantaran aksinya membobol kamar takmir Masjid Baitul Makmur Jl. KH. Wachid Hasyim Gg. II Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Warga Dusun Kebon Agung RT 006 RW 002 Kelurahan Rejo Agung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu mengalami luka-luka usai menjadi samsak hidup warga yang marah. Beruntung petugas segera datang untuk mengamankannya. Bersama pelaku, petugas membawa barang bukti hasil pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain, satubuah tas rangsel merk Polo Louis warna Hitam dan satu buah handphone merk Samsung tipe J5 warna Hitam. Kedua barang tersebut milik Ahmaadillah Al Aziz (22) santri Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri yang berasal dari Kelurahan Krenceng, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

“Kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang di kamar takmir Masjid Baitul Makmur. Perbuatan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kasie Humas Polsek Mojoroto, Aiptu Siti Astutik, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Aiptu Siti Astutik, awalnya korban berada di kamar takmir masjid. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar seorang diri. Dia langsung mengambil barang korban. Mengetahui barangnya dicuri, korban kemudian menegur pelaku.

Merasa aksinya diketahui korban, pelaku berpura-pura mencari peci. Korban kemudian menanyai pelaku tujuannya masuk ke dalam kamar. Namun, pelaku tetap menjawab tengah mencari peci miliknya. Kejadian itu diketahui oleh takmir masjid dan warga sekitar.

Para saksi kemudian bertanya kepada pelaku. Namun, jawabannya berbeda. Merasa geram dengan ulah pelaku, akhirnya warga menggebuki pelaku. Hingga akhirnya anggota Polsek Mojoroto datang untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Mojoroto, pelaku merupakan seorang narapidana. Dia pernah mendekam di Lembaga Permasyarakan Kabupaten Trenggalek. Terpidana dibebaskan karena mendapat SK Cuti Bersyarat, pada 12 Desember 2018 nomor : PAS-899.PK.01.04.06 tahun 2018.Dia juga melakukan aksi serupa yaitu, kasus pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com