Nasional

Malaysia Deportasi 161 TKI ‘Nakal’

FaktualNews.co – Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dideportasi otoritas Malaysia. Sebanyak 161 orang TKI bermasalah itu dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3/2019).

Para TKI ini dipulangkan menggunakan kapal carteran MV Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia. “Benar, kita kemarin (Jumat) terima pemulangan TKI dari Malaysia dengan jumlah 161 orang,” kata Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto, Minggu (17/3/2019).

Daniel menyampaikan, pemulangan itu atas surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia nomor: 00513/WN/B/03/2019/05, tertanggal 13 Maret 2019. Para TKI yang dideportasi itu pulang kembali ke Indonesia setelah selesai menjalani masa tahanan dengan alasan pelanggaran Keimigrasian. “Adapun 161 orang itu berasal dari Depot Tahanan Imigrasi Pekan Nanas Malaysia,” kata dia.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari para TKI itu, kata Daniel, alasan Imigrasi Malaysia melakukan penangkapan dan menahannya hingga dipulangkan kembali ke Indonesia karena para WNI didapati bekerja tanpa izin resmi, ilegal karena berpindah sponsor, tidak bisa menunjukkan paspor saat terkena razia, dan over stay.

“Mereka bekerja di Malaysia di berbagai bidang antara lain, buruh perkebunan, pelayan restoran, menjaga kedai, buruh bangunan, dan cleaning service,” kata Daniel.

Dari pendataan terhadap 161 orang tersebut, didapati tiga asal daerah yang paling dominan, antara lain asal daerah NTB, Jawa Timur dan asal dari Sumatra Utara dan Aceh. Dari hasil wawancara terhadap TKI tersebut tidak ditemukan adanya indikasi warga negara asing.

“Setelah selesai melakukan pendataan kita serahkan ke Satgas TKI Pemprov Kepri untuk dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke asal daerah masing-masing,” tutup Daniel.