Hukum

Bupati Blitar Jadi Saksi Sidang Surat Palsu KPK, Kuasa Hukum Terdakwa : Ini Meringankan

BLITAR, FaktualNews.co – Sidang dugaan pelanggaran UU ITE dilakukan oleh Mohammad Trijanto telah mencapai sidang ke delapan pada Senin (18/3/2019). Sidang kali agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini ada saksi ahli dalam ilmu bahasa dari Universitas Brawijaya dan saksi yang merasa dirugikan dari unggahan status facebook terdakwa yang tak lain Bupati Blitar Rijanto. Hanya saja bupati yang hadir saat itu terlihat pucat dan didampingi petugas medis dari RSUD Mardi Waluyo Wlingi. Ini diakibatkan sakit jantung pasca operasinya yang belum sembuh total yang membuatnya tak bisa menghadiri sidang beberapa kali lalu dan baru terwujud hari ini.

“Jadi ini panggilan ketiga bagi pak Bupati, sebelumnya memang tak bisa hadir karena operasi. Hari ini saja sebenarnya saya sarankan untuk istirahat dulu karena kondisinya belum cukup baik tapi beliau memaksa datang,” ujar Kabag Humas Pemkab Blitar, Ahmad Cholik yang turut mendampingi bupati.

Dalam persidangan itu, hakim melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap bupati. Pertanyaan pertama yang diberikan terkait dari mana pertama kali mengetahui surat palsu KPK itu diterima. Hanya saja setelah mengatakan kesaksiannya Bupati tidak bisa diwawancarai karena alasan kesehatannya.

Sementara pengacara terdakwa, M Sholeh saat ditemui usai sidang menjelaskan kalau kesaksian bupati saat ini justru meringankan kliennya. “Tidak ada dirugikan. Bupati tidak ada masalah dengan Trijanto. Tadi juga tidak pernah disebut akun Facebook Trijanto oleh Bupati,” ungkap M Sholeh.

Menurut Sholeh, malah pertama kali Bupati melaporkan tentang adanya surat palsu KPK yang ditujukan ke Bupati. Lalu setelah membuat laporan ke polisi, bupati diberi tahu tentang adanya unggahan status Facebook Trijanto.

“Yang dilaporkan Bupati ke polisi adalah surat palsunya. Lalu setelah laporan, dia diberi tahu tulisan Facebook seperti ini. Tadi hakim bertanya apakah bupati punya masalah mungkin demo-demonya Trijanto di pemkab ternyata tidak. Tadi Trijanto mememinta maaf atas kesalahan penulisan dan bupati memaafkan jadi menurut saya masalah ini clear dan surat palsunya dikejar oleh polisi,” tuturnya.

Sedang terkait keterangan ahli bahasa Sholeh mengatakan kalau dikalimat pertama status Trijanto merupakan tuduhan. Sedangkan di kalimat kedua merupakan pertanyaan bukan sebuah penghinaan. Secara umum dia mengatakan kalau kedua saksi kali ini meringankan kliennya. “Kalau sudah memaafkan kenapa masih dihukum toh ini sudah dihukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivis antikorupsi pentolan LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohammad Trijanto terkena UU ITE setelah membuat status di media sosial Facebook pada 12 oktober 2018 pukul 08.34 WIB berisi foto surat berlogo KPK yang belakangan diketahui palsu.

Dalam unggahannya itu ditulis “Sesuai informasi (hoax atau tidak ya??), Bupati Blitar, akan dipanggil menghadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta. Kira-kira Bupati Bltar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??Tebak-tebakkan yuk!!! “lawan korupsi!!!(((Makanya kalau jadi pejabat jangan sekali-kali melukai hati kaum petani, nelayan, honorer dan kaum marginal lainnya di Blitar Raya, bisa menyesal Tujuh turunan deh hehehehe)))”.