FaktualNews.co

Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Pembawa Bayi dalam Jok Motor di Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1604 kali Penulis:
Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Pembawa Bayi dalam Jok Motor di Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Tertunduk lesu, terdakwa pembawa bayi dalam jok motor saat menjalani sidang di PN Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) di jatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Senin (19/3/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Pengadilan Negri Mojokerto Hendra Huta Barat, menyatakan pasangan kekasih yang menikah di penjara itu terbukti meyakinkan melawan hukum dan bersalah. Selain vonis penjara, Dimas dan Cicik yang didampingi oleh kuasa hukum Kholil Askohar juga didenda uang sebanyak Rp 1 Milyar subsider satu bulan penjara.

Vonis penjara itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Kholil Askohar Kuasa Hukum Dimas dan Cicik menuturkan, pihaknya merasa cukup lega dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Kendati hukuman tersebut dirasa masih cukup berat bagi kedua terdakwa.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, meski saya sendiri menyadari pasal yang diberikan ini berat,” ungkapnya usai sidang.

Menurutnya, putusan hakim kali ini memang sudah bijak. Sebab seharusnya Cuci dan Dimas ini hukumnya bisa sampai 20 tahun karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan Aborsi.

“Saya kira, putusan hakim kali ini cukup bijak, sebab awalnya Dimas dan Cicik, melanggar pasal anak dan aborsi. Namun setelah kami perjuangkan kini menjadi 7 tahun penjara,” jelasnya.

Diatanya soal apakah pihaknya akan mengajukan banding, Kholil masih akan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga dan kedua terdakwa. Pihaknya belum tahu apakah akan menerima atau memilih mengajukan banding.

“Meski kami masih memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga,” tuturnya.

Sedangkan untuk satu terdakwa lagi yakni sang bidan pemberi obat aborsi Dimas Dan Cicik, Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik di vonis empat tahun penjara dengan denda 500 juta Rupiah subsider satu bulan.

Dalam kasus ini, Dimas Sbhara Listianto (21) warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Mojokerto dan Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tega memasukan bayi dalam jok motor hasil dari hubungan gelap keduanya hingga meninggal dunia, Senin (13/8/2018).

Selain itu, dalam upaya pengguguran kandungan, Cicik dan Dimas ini dibantu seorang bidan bernama Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang tidak lain adalah penyuplai obat kandungan untuk mengugurkan kandungannya karena malu memiliki bayi diluar nikah.

Sementara itu, usai sidag tuntutan kedua terdakwa yakni Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) langsung menemui keluarganya. Nampak orang tua Cicik menangis dan sempat mencium pipi kanan Cicik karena terharu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin