Edarkan Pil Double L, Pria di Blitar Disergap Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Nur (31) pemuda asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Blitar. Karena, ia terbukti memiliki pil double L sebanyak 700 butir.
Kasat Narkoba Polres Kota Blitar AKP Imron mengatakan, tersangka ditangkap oleh anggota sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Pakunden, Kota Blitar. Saat itu pelaku sedang mengedarkan pil double L ke pelanggannya.
Menurutnya, penangkapan pelaku ini berawal informasi dari warga kelurahan Pakunden. Warga mengetahui adanya transaksi pil double L dan sabu-sabu di lokasi tersebut. Petugas dari Satreskoba Polres Blitar langsung menidaklajuti dengan melakukan pengitaian dan penyelidikan.
Kurang lebih satu minggu, petugas mencurigai satu tersangka. Saat itu tersangka sedang mendekati pelangganya dan gerak-geriknya sudah bisa terbaca. Dari situ petugas melakukan pengrebekan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 700 pil double L.
“Dari awal petugas sudah curiga dengan tersangka ini karena mondar mandir. Ternyata pelaku ini sedang menunggu pelanganya. Saat ditangkap pelaku ini tidak bisa berkutik karena dia sedang membawa barang bukti sabu sabu seberat 1 gram dan 700 pil double L yang sudah siap edar,” kata AKP Imron Senin (18/3/2019)
Dari penangkapan tersebut, pelaku dibawa ke Mapolresta Blitar, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengukap pelaku lain.
“Saat ini tersangka kami tahan. Karena untuk mengukap tersangka lain. Dengan bukti bukti yang kami amankan saat ini pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.