FaktualNews.co

Dituding Selingkuhi Istri Orang, Oknum Perangkat Desa di Jombang, Didemo Warganya

Peristiwa     Dibaca : 1611 kali Penulis:
Dituding Selingkuhi Istri Orang, Oknum Perangkat Desa di Jombang, Didemo Warganya
FaktualNews.co/Beny/
Warga Sukopinggir, Gudo, saat berunjukrasa, tuntut oknum Kasi Kesra yang dituding selingkuh mundur.

JOMBANG, FaktualNews,co – Puluhan warga Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019)

Berunjukrasa di balai desa setempat. Mereka menuntut oknum  Kasi Kesra turun dari jabatannya. Pasalnya, RA diduga berselingkuh dengan RA  (33) yang tak lain adalah warganya sendiri.

Menurut pengunjukrasa, oknum Kasi Kesra berinisial S, sudah tidak layak menjadi Perangkat Desa lagi. “Kami menuntut S diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Kesra. Karena perbuatannya seperti itu, “ujar Solihan, salah satu warga yang turut dalam aksi unjukrasa.

Kepala Desa Sukopinggir, Sukidi Wibisono menjelaskan, jika sudah pernah membahas terkait masakah Kasi Kesra tersebut dengan sejumlah pihak. Bahkan dihadapan BPD, hingga sejumlah tokoh masyarakat, Ketika itu, RA mengakui telah berbuat intim dengan S sebanyak dua kali.

“Yang pertama itu di suatu tempat dan kedua di sebuah hotel. Meski RA sudah mengaku dan berani disumpah, Namun S menyangkalnya,” tutur Kepala Desa Sukidi Wibisono.

Selanjutnya, langkah dari pemerintah desa yang sudah melakukan musyawarah memutuskan untuk memberhentikan S. Namun rekomendasi tersebut justru mendapat penolakan di tingkat kecamatan.

“Permasalahan ini  sekitar dua bulan lalu sudah kami tindak lanjuti, dengan mengumpulkan  tokoh masyarakat, tokoh agama dan BPD bermusyawarah. Hasilnya disepakati S  Kaur Kesra dan Pelayanan Umum untuk diberhentikan. Namun rekomendasi pemberhentian tersebut justru mendapat penolakan dari pihak Kecamatan,” terang Sukidi Wibisono.

Alasannya, sesuai Perbup nomer 15 tahun 2018, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wajib konsultasi dengan kecamatan. “Hasil konsultasi itu pak camat memberikan penolakan, alasan pak camat karena saudara S belum terbukti bersalah diputuskan Pengadilan,” papar Sukidi Wibisono.

Karena itu, lanjut Sukidi Wibisono,  pihaknya tidak berani menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap S.  “Saya sendiri tidak berani memaksakan memberikan SK pemberhentian,” tukasnya.

Sementara itu, Susandoko (38) suami RA,  menambahkan dugaan perselingkuhan antara istrinya dan sang oknumKasi Kesra terjadi pada pertengahan bulan Juni tahun kemarin.

“Mulanya saya tahu perselingkuhan istri saya semenjak bulan 6 tahun lalu, saya dapat informasi dari anak saya jika  istri saya seringkali dijemput oleh  S di rumah pada waktu malam hari. Selain itu saya juga punya bukti percakapan antara S dengan istri saya,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin