Kriminal

Main Judi Ceki, 4 Warga Blitar Diamankan Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Empat orang warga Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, diamankan polisi saat bermain judi ceki di pasar setempat.

Keempat orang itu yakni, Wagiman(46), Alex Suseno (38), Boeing (69) dan Hermansyah (31).

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin, mengatakan penangkapan keempat orang itu dari laporan masyarakat yang menyebut ada kegiatan judi di emperan pasar Kademangan.

“Kemudian petugas lansung ke lokasi, dan ternyata mereka sedang bermain judi ceki,” tuturnya, Selasa (19/3/2019).

Dikatakan Burhanudin, dalam pengrebekan judi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6.506.000 dan satu set kartu domino.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Burhanudin.