Peristiwa

Tertipu Jual Beli Online, Ibu RT di Situbondo Lapor Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Lagi, seorang ibu rumah tangga (RT) di Situbondo, menjadi korban penipuan dan lapor polisi. Kali ini, yang menjadi korban penipuan jual beli online adalah Ryna Kandola (39), warga Jalan PB Sudirman, Situbondo, Jawa Timur.

Akibat aksi penipuan yang dilakukan  pemilik rekening sebuah bank swasta atas nama Ari Dwi Purnama, dengan modus jual beli guci keramik  China  secara online tersebut. Ryna Kandola mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

Diperoleh keterangan, aksi penipuan yang dilakukan  terlapor Ari Dwi Purnama itu, berawal saat korban tertarik dengan postingan sejumlah guci keramik di media sosial (Medsos) Istagram (IG) milik terlapor Ari Dwi Purnama.

Karena tertarik korban langsung berkomunikasi melalui Watshapp (WA), hingga terjadi kesepakatan harga dua guci keramik China seharga Rp 1,2 juta. Bahkan, korban langsung mentransfer uang Rp 1,2 juta ke rekening BCA atas Ari Dwi Purnama.

Tragisnya, usai mentransfer uang ke rekeningnya, terlapor justru  langsung memblokir WA milik korban Ryna Kandola, hingga akhirnya korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

“Karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga kasus penipuan ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,”ujar Ryna Kandola, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo,  Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus penipuan, dengan modus jual beli guci secara online, Sebagai barang bukti transfer uang ke rekening BCA atas nama Ari Dwi Purnama.

“Untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, penyidik akan menyelidiki pemilik rekening atas nama Ari Dwi Purnama tersebut,”kata Iptu Nanang Priyambodo.