Hukum

Inspektorat Kabupaten Pasuruan Penuhi Permintaan Kejari, Kasus Korupsi Dispora

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendesak pada pihak Inspektorat secepatnya membantu penghitungan terkait kerugian negara di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, menyusul dugaan korupsi berjamaah dari anggaran beberapa kegiatan sepanjang tahun 2017 lalu.

Percepatan penghitungan, lantaran pihak Kejari inginkan percepatan untuk meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. “Tim Inspektorat hari ini melanjutkan proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kami berharap agar segera terselesaikan perhitungan itu,” tandas Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra, pada wartawan, Rabu (20/3/2019).

Dikatakannya, proses perhitungan sejatinya tidak ada batasan waktu penyelesaian. Tentunya dengan percepatan itu akan membantu proses penyidikan yang telah memasuki babak finalisasi. Pihaknya berharap indpektorat harus independensi, sehingga tidak ada masuk angin. “Kami tidak memberikan deadline batas waktu, namun lebih cepat tentunya lebih baik,” jelas dia.

Ia menambahkan, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut oleh tim inspektorat sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini tidak kunjung terselesaikan juga proses perhitungannya. Meski demikian pihaknya berharap agar penghitungan itu tidak mengolor waktu penyidikan.

Salah satu tim Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Samsul Hadi, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan dengan cermat. “Kami inginkan mempercepat perhitungan keuangan Dispora pada tahun anggaran 2017. Kami masih menghitung. Semoga dalam waktu dekat bisa diselesaikan,” jelasnya, saat akan meninggalkan kantor Kejari Bangil.

Seperti diketahui dari serangkaian penyelidikan dugaan terjadinya korupsi anggaran untuk kegiatan di Dispora tahun 2017 lalu, yang mencapai Rp 350 juta. Bervariasi kegiatan dan pengadaan barang dan jasa itu, disinyalir adanya mark up anggaran.Tim penyidik telah memeriksa 24 saksi dan telah mengantongi calon tersangka.