Kriminal

Jelang Pileg, Uang Palsu Rp 70 Juta Beredar di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi membongkar pabrik uang palsu (Upal) senilai Rp 4,6 miliar yang diproduksi sebuah rumah di Pirak Mertosutan Godean, Sleman, Yogyakarta. Rencananya upal pecahan Rp 100 ribu itu akan diedarkan di Lampung dan Mojokerto.

“Penjualannya perbandingan 1 uang asli 5 uang palsu. Tapi ini masih didalami karena itu baru sebatas keterangannya saja,” ujar Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/3/2019).

Sindikat pembuat upal ini belakangan diketahui sudah pernah mengedarkan duit produksinya ke sejumlah daerah. Diantaranya di wilayah Mojokerto dan Lampung. Penjualan uang palsu itu dilakukan ketika produksinya dilakukan di Kabupaten Pati.

“Sudah dijual ke Lampung Rp 280 juta, Mojokerto Rp 70 juta,” ujar Kompol Herry.

Menariknya, peredaran uang palsu senilai Rp 4,6 miliar di Kabupaten Sleman, itu terungkap karena pelaku jajan di warung makan angkringan. Kompol Herry Suryanto mengatakan, pelaku IK jajan di angkringan dan membayar menggunakan uang palsu pecahan lima ribuan dan sepuluh ribuan.

“Penjual yang mendapati bahwa uang tersebut palsu lalu melaporkannya ke polisi,” terangnya. Dari tangan tersangka disita uang palsu 168 lembar pecahan seratus ribu, tujuh lembar lima puluh ribu dan lima lembar lima ribuan.

Dari pengembangan kasus ini, petugas mengamankan tersangka HS (39) warga Kabupaten Pati yang kerap datang ke Godean. Petugas akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Sidoluhur Godean.

Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan dua tersangka lagi EY 61 dan NY (67) serta perlengkapan pembuatan upal.

“Di sana kami mendapatkan 3.165 uang palsu pecahan seratus ribu, peralatan sablon, printer dan aneka tinta,” jelasnya.

Apakah kaitan produksi uang palsu itu dengan masa kampanye Pemilu 2019? Polisi belum bisa memastikannya.

“Belum ada pengakuan ke arah sana (pemesan dan faktor mendekati Pemilu), karena yang di Sleman ini baru produksi. Ini masih didalami penyidik,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.

Tersangka HS (39) saat ditanya wartawan mengaku dirinya nekat memproduksi upal karena terlilit utang. Dia tidak menjelaskan secara detail upal produksinya di Sleman ini bakal diedarkan di wilayah mana saja. “Saya punya utang,” akunya singkat.