JAKARTA, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Tak hanya itu, Satgas Komisi Antirasuah juga terus menyelidiki temuan uang yang disita dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang kerja Menag, Lukman pasca penetapan Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy. Uang pecahan dollar dan rupiah senilai Rp 600 juta (jika di kruskan nilai tukar rupiah saat ini) itu ditemukan dari laci meja kerja Lukman Hakim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang sitaan tersebut nantinya ditelusuri lebih jauh oleh tim penyidik. Ditambahkannya, uang tersebut termasuk dalam bagian dari pokok perkara dugaan jual-beli jabatan di lingungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romy).
“Jadi uang tersebut disita dan dibaca lebih lanjut dan menjadi bagian dari pokok perkara,” kata Febri, Rabu (20/3/2019).
Tak hanya menyita uang, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Nantinya, KPK akan memanggil Lukman Hakim, Nur Kholis, dan Ahmadi untuk mengklarifikasi sejumlah barang sitaan tersebut. KPK menduga ada kerjasama antara Romy dengan pihak Kemenag untuk mengurus jual-beli jabatan.
“Ya nanti akan dipanggil pada waktu yang seuai dengan kebutuhan penyidikan ya, karena penyidik standarnya memang akan memanggil para saksi dan juga tersangka untuk didalami terkait dengan bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan. Kami menuduga kuat ada kerjasama antara RMY dengan pihak Kementerian Agama diperkara ini,” pungkas Febri.
KPK telah menetapkan mantan Ketum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.