Kriminal

Niat Digandakan, Uang Rp 15 Juta Milik Warga Trenggalek Hanya Diganti Kopiah

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Bayu Uun (50), asal Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan istrinya, Febri Maya Ariani (46) diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.

Pasangan suami istri ini berhasil menipu Johan Adi Pranatan, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Mereka mengaku bisa memasukan korban bekerja di PT.Gudang Garam Tbk Kediri, namun dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Selain itu pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang.

Akibat penipuan yang dilakukan pasutri ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.

“Kedua pelaku kita amankan di rumah kontrakannya, Jumat 15 Maret,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (20/3/2019).

Dijelaskan Kapolres, peristiwa penipuan terhadap warga Trenggalek itu berawal, saat kedua tersangka datang bertamu ke rumah korban dan menawarkan bahwa yang bersangkutan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di PT.Gudang Garam Tbk Kediri.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura- pura menghubungi nomor handphone seseorang yang diakui sebagai bosnya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa, ia juga bisa menggandakan uang.

Kedatangannya pertama tidak membuahkan hasil, kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban dan meminta agar korban menyerahkan uang yang akan digandakan senilai Rp 15 juta.

Karena terbuai dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menyerahkan uang sesuai permintaannya. Setelah uang diserahkan, oleh tersangka dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, namun tanpa sepengetahuan korban uang tersebut oleh tersangka telah diganti dengan songkok atau peci yang posisinya dilipat sehingga dilihat dari luar masih seperti uang tunai.

Kemudian tersangka menyerahkan bungkusan tersebut kepada korban dan dilarang untuk dibuka, menunggu sampai pelaku datang lagi pada tanggal 12 Maret 2019. Namun, hingga tanggal tersebut ternyata kedua orang tersangka tidak muncul sama sekali.

Merasa curiga, korban kemudian membuka kantong plastik yang ternyata berisi songkok warna hitam sedangkan uang tunai milik korban raib. Merasa tertipu korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo.

“Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 2 juta lebih, satu bendel surat lamaran kerja atas nama korban, satu unit kendaraan,” kata Didit.

Selain melakukan penipuan terhadap warga Trenggalek, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka juga melakukan kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang Jateng dan wilayah Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

“Mereka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.