BLITAR, FaktualNews.co – Mochamad Iwan (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Blitar. Pasalnya, Iwan yang pedagang tempe ini dibekuk polisi karena nyambi berjualan pil koplo.
Tersangka Iwan, ditangkap polisi Sabtu (16/3/2019) malam, saat transaksi dengan pelanganya di sebuah warung kopi di Kota Blitar.
Kapolresta Blitar, AKBP Ade wira Negara Siregar mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat licin.
Meski begitu, setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, akhirnya petugas berhasil meringkus Iwan. Selain berhasil meringkus Iwan, Satreskoba Polres Blitar Kota, juga berhasil menangamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram dan pil dobel L sebanyak 800 butir.
“Pelaku ini mengaku dikonsumsi sendiri. Namun setelah kami selidiki ternyata pelaku ini berkedok penjual tempe. Kemudian dia mengantarkan dobel L tersebut ke pelanganya, “kata AKBP Ade wira Negara Siregar, Rabu (20/3/2019).
Sementara Mohamad Iwan mengaku dia tidak menjual, hanya beli untuk di komsumsi sendiri karena untuk obat penenang sepulang kerja.”Sabu dan dobel L itu saya komsumsi sendiri. Karena saya kalau tidak minum obat ngantuk, “ujar Iwan kepad sejumlah awak media.