FaktualNews.co

Simpan Sabu, Warga Mojokerto Dibekuk Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1280 kali Penulis:
Simpan Sabu, Warga Mojokerto Dibekuk Polda Jatim
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – PAW (31) pria asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibekuk jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 9,3 gram.

Penangkapan terjadi pada hari Senin, (18/3/2019) sekitar pukul 21.30 WIB lusa kemarin.

“Ketika tersangka berada di Jalan Raya Mojosari, Pacet. Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Mojokerto,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu (20/3/2019).

Sabu seberat 9,3 gram itu dibagi dalam bungkusan kecil berjumlah 10 bungkus. Menurut pengakuan tersangka ketika diperiksa, shabu tersebut dikonsumsi sendiri.

“Ngakunya (sabu) dikonsumsi sendiri,” singkat SG Manik.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim guna menemukan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka. Yakni, Samsung berwarna putih berikut kartunya.

Karena dianggap melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul