FaktualNews.co

Tak Menyelesaikan SPj ADD/DD, Oknum Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan

Birokrasi     Dibaca : 1661 kali Penulis:
Tak Menyelesaikan SPj ADD/DD, Oknum Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan
FaktualNews.co/Fatur/
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah

SITUBONDO, FaktualNews.co – Para Kepala Desa (Kades) Situbondo, yang belum menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) untuk Tahun 2018 lalu, terancam diberi sanksi tegas. Bahkan bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah mengatakan, para kepala desa yang belum menyelesaikan SPj ADD/DD baik penggunaan anggaran dan realisasinya serta laporan lainnya terancam disanksi.

“Para Kades tersebut dapat diberikan sanksi tegas, berupa pemberhentian sementara. Bahkan, terancam diberhentikan secara   tetap,”ujar Yogie, Rabu (20/3/2019).

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, dapat mengusulkan pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap para Kades Situbondo, yang diketahui  belum menyerahkan SPj Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2018 lalu. Sebab, hingga kini,  sejumlah desa masih belum menyerahkan SPj ADD/DD 2018 yang semestinya sudah diserahkan pada Januari 2019.

“DPMD memberikan batas waktu bagi desa-desa yang belum menyelesaikan SPj hingga akhir Maret 2019. Jika belum menyerahkan akan mendapatkan sanksi,” ucapnya.

Yogie menambahkan, dari pengakuan sejumlah desa yang belum menyerahkan SPj penggunaan dana desa rata-rata beralasan karena SDM perangkat desa dalam membuat SPj.

“Sebenarnya per Januari 2019, perangkat desa sudah digaji di atas gaji PNS golongan II-A yakni Rp 2.000.000,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin