FaktualNews.co

Usai Diperiksa KPK, Pejabat Pemkab Mojokerto Kompak Diam

Peristiwa     Dibaca : 1622 kali Penulis:
Usai Diperiksa KPK, Pejabat Pemkab Mojokerto Kompak Diam
FaktualNews.co/Amanu/
Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti usai menjalani pemeriksaan KPK di Mapolres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Zaenal ini diduga terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

Kepada awak media, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto di era Bupati MKP ini enggan membeber perihal materi pemeriksaan KPK kali ini. Termasuk saat ditanya kesiapannya jika KPK melakukan penahanan dirinya pasca pemeriksaan ini.

“Tanya saja ke KPK ya,” ujar Zaenal saat hendak menunaikan salat di musala Polres Mojokerto Kota, Selasa (20/3/2019).

Senada dengan Zaenal, Kepala BPKAD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti juga memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan KPK. Ia hanya mengatakan jika pemeriksaan kali ini terkait kasus TPPU Bupati MKP.

“Ya soal itu, (TPPU Mojokerto MKP),” katanya.

Namun, ditanya soal status suaminya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk jika suaminya (Zaenal Abidin) dilakukan penahanan pasca pemeriksaan, Mieke memilih diam.

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyanto usai diperiksa KPK

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyanto usai diperiksa KPK

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lutfi Ariyanto yang juga menjalani pemeriksaan, memilih kabur dari awak media. Ia berkali-kali menghindar saat sejumlah awak media mengkonfirmasi pemeriksaan dirinya itu. Lutfi sendiri diketahui merupakan salah satu orang dekat Bupati MKP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zaenal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Senin, 30 April 2018.

Bersama Bupati MKP, Zaenal diduga menerima gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015, senilai Rp3,7 miliar. Zaenal diduga melanggar pasar Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin