FaktualNews.co

DPRD Trenggalek Bingung dengar Penjelasan DPDM Soal Sengketa Pilkades

Birokrasi     Dibaca : 686 kali Penulis:
DPRD Trenggalek Bingung dengar Penjelasan DPDM Soal Sengketa Pilkades
FaktualNews.co/Suparni PB/
Rapat evaluasi sengketa Pilkades di DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada Februari  2019 kemarin, ternyata masih menyisakan sengketa. Bahkan hingga saat ini belum terselesaikan.

Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD. Itu digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh perwakilan Dinas PMD dalam rapat cukup membingungkan. Sebab secara prosedur jika terjadi sengketa pihak pengadu mengadukan secara berjenjang mulai dari BPD, Camat hingga panitia Pilkades Kabupaten,” ucap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Samsuri usai rapat, Kamis (21/3/2019)

Dikatakan, mendengar penjelasan dari Dinas PMD, pihaknya merasa bingung. Seharusnya jika ada sengketa Pilkades, di laporkan mulai dari BPD, Camat sampai pada Panitia Pilkades Kabupaten.

“Tapi Dinas PMD mengatakan persoalan Pilkades menjadi tanggung jawab BPD. Loh ini yang benar yang mana,” kata Samsuri

Kalau seperti ini, lanjut Samsuri, coba bacakan berita acara yang pernah di tangani oleh Dinas PMD dalam persoalan Pilkades Karanggandu.

Setelah dibacakan bahwa dua hari setelah pelaksanaan Pilkades di Desa Karanggandu, Cakades nomor urut dua Asmadi yang saat itu merasa di curangi, melaporkan hal itu pada panitia Pilkades Desa Karanggandu.

“Selang dua hari kemudian Panitia Pilkades melakukan musyawarah dengan para pihak. Namun tidak melibatkan kedua calon kepala Desa, ini kan membingungkan. Padahal dalam sengketa harus menghadirkan yang bersangkutan,” terangnya.

Dari laporan itu, terdapat alasan bahwa bila kedua calon Kades ini di hadirkan pada saat musyawarah di Balai Desa Karanggandu, di kawatirkan terjadi bentrokan antar pendukung kedua calon Kades. Berarti bisa disimpulkan, dalam musyawarah tersebut ternyata panitia Pilkades merasa tidak mampu memfasilitasi persoalan yang ada saat itu.

“Kemudian panitia Pilkades meminta agar kasus sengketa Pilkades ini di serahkan pada tingkat kecamatan hingga Kabupaten. Sehingga berdasarkan laporan dari Camat, maka kami dari panitia Kabupaten harus melakukan pemeriksaan dan pengkajian ulang terhadap seluruh dokumen perselisihan Pilkades,” pungkas Samsuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin