JOMBANG, FaktualNews.co – Puluhan kardus berisi minuman keras (miras) berbagai jenis di sita polisi di Jombang, Jawa Timur. Miras tersebut diamankan dari seorang pengemudi mobil box asal Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/03/19).
Miras jenis anggur ini diamankan anggota Satuan Sabhara Polres Jombang di Jalan Raya Desa Sentul Kecamatan Tembelang, Jombang, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sejumlah petugas tengah melakukan kegiatan patroli keamanan secara rutin di wilayah Kecamatan Tembelang.
Nah, ketika melintas di jalan raya Desa Sentul, petugas tiba-tiba melihat sebuah mobil box bernomor Polisi L 9371 P yang dikemudikan oleh Sutarno (41) warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dari arah utara menuju ke selatan.
Polisi yang curiga melihat laju mobil box tersebut langsung berupaya menghentikannya. Setelah berhasil dihentikan, Petugas langsung meminta si pengemudi membuka pintu box bagian belakang yang masih dalam posisi tergembok rapi.
Selanjutnya petugas langsung memerika satu persatu isi yang ada dalam kendaraan tersebut. Dan benar adanya, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras jenis anggur yang dikemas dalam puluhan kardus. Polisi pun langsung membawa Sutarno dan mobil box berikut barang bukti miras ini ke Mapolres Jombang.
“Seluruh miras ini kemudian akan kami sita untuk barang bukti,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki.
Kepada polisi, Sutarno mengaku membawa anggur-anggur ini dari wilayah Surabaya untuk dijual di wilayah Jombang dan Nganjuk. Dwi Basuki, menjelaskan, beberapa jenis miras yang disita ini merupakan jenis anggur dari berbagai merk, diantaranya anggur malaga, anggur gingseng, anggur merah dan anggur koleson serta lainya.
“4 dos anggur malaga, 2 dos anggur ginseng,10 dos anggur merah, 4 dos singaraja, 1 dos anggur bulson, 2 dos anggur koleson besar, satu dos anggur koleson kecil dan 14 dos botol kosong”, rincinya.
Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki menuturkan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku yakni tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami akan segera laksanakan Tipiring,” pungkasnya.