Tangkap Tiga Pelaku, Polisi Jombang Sita Puluhan Gram Sabu
JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jombang, Jawa Timur, dibekuk Satresnarkoba Polres setempat dalam waktu hampir bersamaan. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu hingga belasan gram.
Awalnya, polisi menangkap M Zaeni Rohman (24) warga Desa Kertorejo Kecamatan Ngoro pada Selasa (19/03/19) lalu. Pria yang keseharianya bekerja sebagai buruh bongkar kayu ini diduga menjadi pengedar sabu. Aktifitas ilegalnya ini pun telah lama diintai petugas. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di area SPBU Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno berikut dengan barang buktinya.
“Dari tangannya kami bisa dapatkan baranga bukti sabu seberat 0,32 gram sabu dan uang tunai 100 ribu rupiah”, terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Kamis (21/03/19).
Pelaku kedua yakni, Saiful Rohman alias I’ip (25) warga Desa/Kecamatan Bareng dan Eka Octa Prasetya alias Eko (21) warga Desa/Kecamatan Ngoro. Keduanya ditangkap secara bersamaan di area lapangan Desa Mojounggul Kecamatan Bareng sesaat setelah Polisi meringkus Zaeni.
“Kedua pelaku ini memang hasil pengembangan terhadap Zaeni, yang telah kami rangkap beberapa menit sebelumnya,” terangnya.
Dari tangan keduanya, didapat sejumlah barang bukti sabu yang jumlahnya cukup banyak. Saat digeledah, polisi mendapati sabu ada pada I’ip dengan berat total 12,13 gram sabu. Barang haram ini disimpan dalam sebuah bekas bungkus rokok. Di dalamnya, ada tiga plastik klip yang didalamnya terdapat 36 linting sabu yang masing-masing berisi sekitar setengah gram sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah pipet kaca dan seperangkat bong atau alat hisap serta uang tunai Rp 2,5 juta rupiah.
“Kalau dari tangan Eko kami dapat barang hukti sabu seberat 1,70 gram sabu, yang dia simpan dalam enam plastik klip, berat masing-masing rata-rata sekitar setengah gram dan sebuah HP yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu ini,” beber Mukid.
Selain ketiga pelaku, dalam hari yang sama, Satresnarkoba Polres Jombang juga membekuk seorang pengguba sabu di Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto. Pelaku bernama Jayadi (26) warga Kelurahan Rambutan Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Mukid, Jayadi telah lama menjadi target operasi petugas. Dan benar adanya, saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggalnya Di Desa Alang-alang Caruban ini, ada sejumlah barang bukti yang erat kaitanya dengan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ada barang bukti dua buah plastik klip sabu dimana diduga terdapat sisa sabu masing-masing seberat 0,21 gram dan 0,15 gram, dua buah pipet kaca yang disimpan dalam sebuah kaleng bekas bungkus rokok serta seperangkatvalat hisap dan sebuH sedotan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. “Jika teebukti bersalah akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.