FaktualNews.co

Banyak Jabatan Kosong, DPRD Trenggalek Ragukan Produk Legalitas Plt

Parlemen     Dibaca : 1036 kali Penulis:
Banyak Jabatan Kosong, DPRD Trenggalek Ragukan Produk Legalitas Plt
Ilustrasi lelang jabatan

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Banyaknya kekosongan jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, ternyata menjadi pekerjaan rumah yang berat. Sebab kekosongan tersebut sangat mengganggu produk legalitas yang dihasilkan oleh Plt.

Karena dalam dalam wewenangnya Plt tidak mempunyai kebijakan yang luas. Sebagai upaya mengisi kekosongan tersebut, DPRD Trenggalek meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk segara melakukan upaya pengisian.

Upaya tersebut ada beberapa formasi, yakni meminta izin dari Kemendagri maupun menarik ASN dari tingkat Desa yakni Sekdes untuk di tempatkan di Kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Samsuri, mengatakan pengisian kekosongan jabatan harus mengikuti mekanisme yang berlalu. Ketika ada pejabat baru, ada peraturan sendiri dari H- 6 bulan dan H+ 6 bulan. Yang artinya pejabat baru selama akhir masa menjabat tidak boleh mengisi kekosongan dengan batas waktu yang ditentukan.

“Namun masih ada peluang untuk mengisi, boleh mengisi namun dengan se izin Kementerian. Dari peluang itu DPRD meminta kepada BKD untuk segera meminta izin kepada Kemeterian dalam rangka mengisi kekosongan jabatan,” jelasnya, Jumat (22/3/2019).

Pastinya menurut Samsuri, banyaknya kekosongan jabatan saat ini sangat mengganggu legalitas produk yang dihasilkan oleh pejabat Plt. Selain itu juga tidak bisa dijamin dalam kebijakan yang mengakut anggaran dan kebijakan lain. Juga ada analisa bahwa minimnya jumlah sumber daya personil ASN saat ini. Karena dari jumlah pensiun dan pengisian tidak seimbang, ada lagi dari formasi PPPK juga belum berimbang.

“Selain jabatan struktural, di lingkup kecamatan juga banyak staf yang belum terisi, dengan rata-rata pegawainya kurang. Dalam hal mencari solusi itu maka ada usulan dari kecamatan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah ASN itu ditarik ke Pemkab selanjutnya untuk mengisi di semua OPD yang membutuhkan,” ucapnya.

Selain itu juga ada amanah dari undang-undang tentang pemerintahan Desa bahwa marwah pemerintahan desa di kembalikan ke otonomi. Bahwa nanti wewenang pengisian Sekdes ada di Desa, bukan diisi dari ASN. Juga agar tidak muncul kecemburuan dan membuka peluang bagi sarjana di Desa.

“Jika dikatakan kurang pegawai dan tidak ada solusi maka itu merupakan solusi juga. Karena dahulu eksekutif juga telah pernah membahas, ini juga merupakan usulan dari kecamatan yang saat ini masih kurangan pegawai,” pungkas Samsuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul