Kuras Isi ATM Teman untuk Lunasi Utang, Wanita Asal Malang Dibui
MALANG, FaktualNews.co – Hanya demi untuk melunasi hutang, perempuan berinisial ECK (45) asal Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawas Timur, nekat menguras isi ATM rekannya.
Tak tanggung-tanggung, duit Rp 13 juta milik RAS (45) yang berada di dalam ATM digasak pelaku. Hingga akhirnya, ECK diringkus aparat Satreskrim Polres Malang Kota, Senin (18/3/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pelaku dan korban ini merupakan teman dekat. Aksi kriminal yang dilakukan ECK itu berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban yang terletak di Jalan Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu, 24 Januari 2019 silam pukul 14.00 WIB.
Ketika sedang asyik mengobrol, tiba-tiba kartu ATM milik korban terjatuh di bawah kursi. Tak berselang lama, pelaku mengetahui kartu ATM milik temannya tersebut terjatuh. Seakan disengaja, bukannya memberitahu rekannya itu, ECK justru diam saja tidak menghiraukan.
Di saat korban masuk ke dalam rumahnya, kemudian tersangka mengambil kartu ATM Bank BRI yang jatuh di bawah kursi. Setelah diambil, kemudian pelaku melihat bahwa ada nomor pin yang dicatat korban di balik kartu ATM tersebut. Sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku berpamitan pulang kepada korban.
Pada saat perjalanan pulang, pelaku kemudian mampir ke ATM BRI yang berada di Jalan Tawangmangu, Kota Malang untuk mengecek Kartu ATM tersebut. Setelah dicek, pelaku kemudian memasukkan nomor PIN yang ditulis di belakang kartu ATM tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp 4,9 Juta.
“Dari keterangan pelaku, uang itu dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari dan untuk melunasi hutang serta membeli emas,” kata Komang.
Dikatakan Komang, pelaku mengambil uang yang berada di kartu ATM itu secara bertahap. Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan penarikan uang di sejumlah ATM yang berbeda-beda.
“Setidaknya ada lima lokasi berdasarkan pantauan kamera CCTV. Uang yang berada di kartu ATM sekitar Rp 17 Juta. Namun oleh pelaku hanya disisakan Rp 4 Juta dan kartunya dibuang diselokan dekat rumah korban,” jelasnya.
Dari pantauan kamera CCTV, pelaku akhirnya diamankan polisi. Petugas menangkap pelaku saat berada di dalam rumahnya yang berada di Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (18/3/2019) pukul 15.30 WIB.
“Dari bukti rekaman CCTV, kami pelajari dan kami analisa untuk menentukan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.