SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, akhirnya menetapkan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2018.
Penyidik menaikan status Kades Tanjung Pecinan tersebut jadi tersangka, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Setelah sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa para saksi terkait penggunaan Dana Desa(DD) Tanjung Pecinan, Keamatan Mangaran pada tahun 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, mengatakan meski sudah ditetapkan jadi tersangka penyidik belum melakukan penahanan, karena sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi Dana Desa 2018, Hamizun.
“Penyidik mulai mengusut dugaan korupsi dana desa Tanjung Pecinan sekitar bulan Februari 2019. Penyidikan dilakukan setelah tim auditor Inspektorat Pemkab Situbondo, menemukan penggunaan dana desa tak bisa dipertanggung jawabkan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.315 juta,” tutur Masykur, Jumat (22/3/2019).
Sebelumnya, aanggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 473 juta lebih, semestinya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun dalam pelaksanaannya, inspektorat menemukan dana sekitar Rp 315 juta tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Diduga kuat, sejumlah uang tersebut dipergunakan Kades Tanjung Pecinan, Hamizun.