SURABAYA FaktualNews.co – Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romahurmuziy (Romy) menyeret sejumlah nama dalam kasus dugaan jual beli di Kementrian Agama (Kemenag). Namun, dirinya membantah terlibat dalam kasus yang juga menjadikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka itu.
Dikatakan Romy, ia hanya meneruskan aspirasi dari sejumlah tokoh yang menilai Haris layak untuk mengikuti seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Aspirasi tersebut, didapat dari seorang kiai Asep Saifuddin Halim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, kata Romy, tanpa menghilangkan proses seleksi yang tetap dilakukan secara profesional.
“Saya meneruskan aspirasi, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa,” ujar Romy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (22/3/2019).
Romy menjelaskan, saat itu Khofifah merekomendasikan Haris yang dinilainya memiliki kapasitas dalam pekerjaan. “Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan mas Romy percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus,” jelas Romy menirukan perkataan Khofifah.
Kemudian, lanjutnya, Khofifiah juga menyatakan bahwa sangat mengenal kinerja Haris dan juga memudahkan sinergi dengan pemerintah. “Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik,” jelasnya.
KPK menetapkan tiga tersangka penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.