FaktualNews.co

Sebut Nama Khofifah dan Kiai Asep, KPK Persilahkan Romy Ajukan Justice Collaborator

Nasional     Dibaca : 1098 kali Penulis:
Sebut Nama Khofifah dan Kiai Asep, KPK Persilahkan Romy Ajukan Justice Collaborator
FaktualNews.co/Istimewa/
Juru bicara KPK Febri Diansyah

SURABAYA FaktualNews.co – Pengakuan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) soal keterkaitan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin dalam proses kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) akan diklarifikasi KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Romy memang memiliki hak untuk menyebut siapa saja orang yang terlibat dalam skandal kasus yang kini menjeratnya. Namun, KPK memiliki tanggungjawab untuk melakukan pendalam terkait dengan pengakuan itu.

“Tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak relevansinya dengan pokok perkara,” kata Febri, Jumat (22/3/2019).

Febri menuturkan, pihaknya juga mempersilakan Romy mengajukan diri menjadi justice collaborator atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum. Namun dia mengingatkan, informasi tersebut harus didasari bukti.

“Tapi ingat, informasi yang disampaikan tentu harus informasi yang benar, didukung juga dengan bukti yang lain, dan informasi itu jangan setengah hati,” tegas Febri.

Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romahurmuziy (Romy) menyeret sejumlah nama dalam kasus dugaan jual beli di Kementrian Agama (Kemenag). Namun, dirinya membantah terlibat dalam kasus yang juga menjadikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka itu.

Dikatakan Romy, ia hanya meneruskan aspirasi dari sejumlah tokoh yang menilai Haris layak untuk mengikuti seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Aspirasi tersebut, didapat dari seorang kiai Asep Saifuddin Halim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, kata Romy, tanpa menghilangkan proses seleksi yang tetap dilakukan secara profesional.

KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com