Tak Segera Lunasi BPIH, Calon Haji di Blitar Terancam Gagal Berangkat
BLITAR, FaktualNews.co – Calon Jemaah Haji (CJH) yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa terancam untuk berangkat haji tahun ini. Pelunasan ini dilakukan mulai 19 Maret hingga 15 April.
Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Syaikul Munib mengatakan bila CJH yang dapat jatah tahun ini tak melunasi akan menjadi mundur tahun depan keberangkatannya.
“Pelunasan BPIH, dibagi dalam dua tahap, yakni Tahap I dan Tahap II,” ungkapnya, Jumat (22/3/2019).
Dia menjelaskan pelunasan tahap I dimulai 19 Maret – 15 April, sedangkan pelunasan tahap II dimulai 30 April – 10 Mei. Semua CJH dengan jatah terbang ke tanah suci tahun ini wajib melunasi di tahap satu.
“Jika tidak melunasi BPIH tahap pertama tanpa alasan jelas, bisa jadi tidak berangkat tahun ini atau ditunda,” katanya.
Namun bila ada suatu kendala atau miss komunikasi, Kemenag Kabupaten Blitar memberikan toleransi waktu dan memberikan kesempatan melakukan pelunasan di tahap kedua.
“Pelunasan tahap II juga diperuntukkan bagi cjh lanjut usia (Lansia), cjh penggabungan suami istri dan cadangan,” ujarnya.