JOMBANG, FaktualNews.co – Demo warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jatim, beberapa hari lalu yang menuntut oknum Kasi Kesra Desa Sukopinggir, berinisial S, nampaknya susah terpenuhi.
Pasalnya, Camat Gudo, Muhdlor bersikukuh, tak bakal merekom sebelum ada putusan Pengadilan inkrack (tetap) terkait tudingan warga terhadap S.
Warga menuntut S untuk diberhanetikan dari jabatannya sebagai Kasi Kesra karena S dituding berzina dengan RA (33) yang juga warga Sukopinggir. Karena tudingan tersebut, warga Sukopinggir berunjukrasa di balai desa setempat mnuntut S mundur dari jabatannya.
Camat Gudo, Muhdlor saat dikonfirmasi FaktualNews.co di kantornya Selasa (19/3/2019) malam, membenarkan jika menolak memberi rekom pemberhentian terhadap S sebagai Kasi Kesra Desa Sukopinggir. Penolakan tersebut, menurut Muhdlor bukan tanpa alasan.
Karena, kata Muhdlor, tudingan warga terhadap S yang dituding berzina dengan RA itu tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakn jika S telah dinyatakan bersalah karena telah berzina dengan RA yang juga masih berstatus sebagai istri syah.
“Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan S bersalah yang sudah inkrach terkait tudingan warga tersebut. Kami tidak akan merekomendasi pemberhentian S, “ujar Muhdlor yang baru manjabat Camat Gudo, sekitar tiga bulan lalu itu.
Ditanya bagaimana jika warga kembali menggelar aksi demo lebih besar yang bisa saja terjadi anarkhis, bila tuntutannya tidak terpenuhi ? Muhdlor mengatakan, warga harus bisa menahan diri.
“Karena semuanya harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Kami mohon kepada warga harus bisa memahami hukum dan peraturan yang ada. Apa yang kami lakukan terkait masalah itu, adalah semata karena aturan yang ada,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019) berunjukrasa di balai desa setempat. Mereka menuntut oknum Kasi Kesra turun dari jabatannya. Pasalnya, S diduga berselingkuh dengan RA (33) yang tak lain adalah warganya sendiri.
Menurut pengunjukrasa, S sudah tidak layak menjadi Perangkat Desa lagi. “Kami menuntut S diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Kesra. Karena perbuatannya seperti itu, “ujar Solihan, salah satu warga yang turut dalam aksi unjukrasa.
Kepala Desa Sukopinggir, Sukidi Wibisono menjelaskan, jika sudah pernah membahas terkait masakah Kasi Kesra tersebut dengan sejumlah pihak. Bahkan dihadapan BPD, hingga sejumlah tokoh masyarakat, Ketika itu, RA mengakui telah berbuat intim dengan S sebanyak dua kali.
“Yang pertama itu di suatu tempat dan kedua di sebuah hotel. Meski RA sudah mengaku dan berani disumpah, Namun S menyangkalnya,” tutur Kepala Desa Sukidi Wibisono.
Selanjutnya, langkah dari pemerintah desa yang sudah melakukan musyawarah memutuskan untuk memberhentikan S. Namun rekomendasi tersebut justru mendapat penolakan di tingkat kecamatan.