SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai masa kampanye terbuka atau rapat umum, Minggu (24/3/2019).
Selama 20 hari ke depan (hingga 13 April 2019), para peserta pemilu bisa menggalang massa dengan jumlah besar di tempat terbuka dalam proses kampanye.
Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, pihak KPU telah mengatur jadwal kampanye tiap peserta pemilu.
Hal ini berlaku bagi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon legislatif dari jalur perorangan (DPD).
“Penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan rapat umum. Penetapan ditetapkan melalui Surat Keputusan,” kata Gogot ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (24/3/2019).
Adapun lokasi yang bisa digunakan sebagai tempat rapat umum adalah lapangan, stadion, aun-alun, hingga tempat terbuka lainnya.
Serta dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan paling lambat selesai pukul 18.00 waktu setempat (dengan tetap menghormati waktu ibadah di daerah setempat).
Di dalam penerbitan SK tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang aset daerah, lokasi kampanye.
“Jadwalnya tetap disesuaikan dengan zona, namun ada koordinasi antara jajaran KPU di daerah dengan pemerintah daerah setempat,” jelas Gogot.
Adapun jadwal pelaksanaan kampanye tersebut telah menyesuaikan dengan jadwal KPU RI.
Yang mana, pada tiap dua hari sekali, masing-masing paslon akan bertukar tempat. Jatim masuk pada zona B.
“Jadwal kampanye tim paslon akan diikuti partai pengusung. Sehingga, tidak mungkin berbenturan. Paslon nomor urut 01 dan partai pengusungnya, akan berkampanye di tanggal 24-25, sementara paslon 02 dan partai pengusungnya akan melanjutkan di 26-27. Begitu seterusnya,” terang Gogot.
Pada 3 April mendatang, kampanye akan diliburkan karena bertepatan dengan hari libur (Peringatan Isro’ Mi’roj).
“Praktis, kampanye rapat umum tersebut selama 20 hari,” pungkas Gogot.
Berikut Jadwal Kampanye Akbar di Jatim: