FaktualNews.co

Hakim PN Sidoarjo Kabulkan Pra Peradilan Tersangka LHK Jabanusra

Kriminal     Dibaca : 1630 kali Penulis:
Hakim PN Sidoarjo Kabulkan Pra Peradilan Tersangka LHK Jabanusra
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Hakim Sutoto Adiputro ketika membacakan putusan di ruang sidang Sari PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon Hartono Limanto terhadap termohon penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusra) membuahkan hasil.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo Sutoto Adiputro yang menyidangkan perkara pra peradilan itu mengabulkan permohonan pemohon. Menurut Sutoto, penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon cacat prosedur dan tidak relevan, sehingga penetapan tersangka tidak sah.

“Tidak sah penetapan tersangka atas diri pemohon,” ucap ketika membacakan putusan yang digelar di ruang sidang Sari PN Sidoarjo, Senin (25/3/2019).

Dalam pertimbangannya, dikabulkannya permohonan pemohon itu diantaranya karena penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon sesuai surat perintah penyidikan Nomor : Sprindik.17/BBPHLKH/SW.2/12/PPNS/2018 tanggal 06 Desember 2018 tidak pernah diberitahukan kepada tersangka.

Padahal, lanjut dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor.

“Dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Meski begitu, Hakim Sutoto menolak semua eksepsi yang diajukan termohon penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang berkantor di Jalan Raya Djuanda Sidoarjo itu.

Sebagaimana diketahui, Hartono Limanto, Direktur CV Indotrade ditetapkan tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dalam kasus pemuatan puluhan kontainer kayu ilegal dari Pelabuan Tanjung Perak Surabaya pada Desember 2018 lalu.

Dalam kasus kayu tanpa dokumen lengkap yang berasal dari Sorong, Papua itu, Hartono Limanto dijerat pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 4 huruf b, Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf a dan atau pasal 87 ayat 4 huruf a, Jo pasal 12 huruf k UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul