FaktualNews.co

Kalah, Calon Kades Bawa Massa Geruduk DPRD Trenggalek

Birokrasi     Dibaca : 1254 kali Penulis:
Kalah, Calon Kades Bawa Massa Geruduk DPRD Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni PB/
Asmadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

TRENGGALEK, FaktuaNews.co – Perwakilan kelompok yang mengatas namakan Pemuda Karanggandu, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, kembali mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (25/3/2019). Mereka meminta penundaan pelantikan Kepala Desa Karanggandu terpilih.

Menurut Asmadi perwakilan kelompok pemuda sekaligus calon Kades yang tidak terpilih mengatakan, kedatanganya di DPRD pihaknya meminta untuk menunda pelantikan Kades terpilih. Sebab tidak sesuai mekanisme-mekanisme yang di adukan serta tidak dilaksanakan.

“Semua yang kita adukan tidak ada penyelesaian dan regulasi pemerintah juga tidak ada. Contoh panitia desa yang saya adukan itu ada waktu tiga hari, namun untuk penyelesaian tidak ada. Selain kami tidak diundang, bahkan sampai sekarang berita acara saya tidak diberi. Termasuk panitia kecamatan saya juga dipertemukan, namun berita acara tidak di kasih apalagi kabupaten,’’ ucapnya.

Menurut Asmadi, pihaknya juga tidak pernah di undang untuk musyawarah mufakat sesuai Perbub Nomor 56 tahun 2016 pasal 80. Padahal seharusnya panitia kabupaten mempertemukan, namun tidak dipertemukan.

“Kami tanggal 15 Maret itu diundang untuk mendengar keputusan saja, bukan musyawarah. Harusnya dengan bupati melihat itu tidak melantik. Kemudian tanggal 18 Februari keluarlah surat keputusan BPD sebagai acuan untuk melantik,’’ terangnya.

Seharusnya, lanjut Asmadi, keputusan BPD menunggu dari hasil musyawarah. Tidak serta merta, pihak yang bersengketa langsung di suruh musyawarah.

“Ketika tidak ada titik temu, sesuai Perbup kami akan melangkah ke PTUN, tapi kami berharap Bupati menunda dulu pelantikan Kades terpilih. Sehingga kami yang taat hukum itu tolong dihormati sementara kasus saat ini masih diproses di Polres,’’ tuturnya.

Lebih lanjut Asmadi menjelaskan, penundaan pelantikan Kades terpilih sesuai Perbub diperbolehkan.

“Seharusnya bupati menunda pelantikan ini tidak dilantik terlebih dulu, diketemukanlah kita dan musyawarahkan sesuai isi Perbup,’’ imbuhnya.

Ditambahkan, misal bupati tetap melantik pihaknya jelas akan ke PTUN. Kalau mau menunggu proses hukum silahkan, tapi yang jelas sebenarnya ranah PTUN nanti yang dikonsultasi ada dua, keputusan  BPD ini bisa dibawa ke PTUN apa tidak.

“Kami berharap bupati menunggu dulu keputusan BPD ini saya bawa PTUN. Memang sesuai di Perbub, tidak ada pemilihan ulang yang ada pembatalan, karena panitia cacat hukum. Kalau cacat hukum berarti prodak yang dihasilkan juga cacat hukum. Maka dari itu bupati harus menunda pelantikan, apabila tetap dilantik pasti saya akan ke PTUN,’’ pungkas Asmadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin