FaktualNews.co

Kecewa Putusan Camat Gudo, Warga Desa Sukopinggir Jombang, Ancam Golput

Peristiwa     Dibaca : 2081 kali Penulis:
Kecewa Putusan Camat Gudo, Warga Desa Sukopinggir Jombang, Ancam Golput
FaktualNews.co/Benny/
Warga Sukopinggir, Gudo, saat berunjukrasa, tuntut oknum Kasi Kesra yang dituding selingkuh mundur.

JOMBANG, FaktualNews.co – Keputusan Camat Gudo, yang bersikukuh tidak akan merekom pemberhentian oknum Kasi Kesra Desa Sukopinggir, berinisial S, yang dituding berzina dengan warganya sendiri, berbuntut panjang. Pasalnya warga tidak  akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019  jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Demikian itu dikatakan Susandoko (38) suami RA yang dituding selingkuh dengan S kepada awak media Minggu (24/3/2019). Menurutnya, jika tuntutan warga tidak segera dipenuhi Camat Gudo,  untuk memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap oknum Kasi Kesra Desa Sukopinggir berinisial S. Maka warga Desa Sukopinggir, mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan berlangsung 17 April 2019 mendatang.

“Kalau tuntutam kami tidal dituruti, masyarakat Sukopinggir bakal boikot pemilu, tidak ada yg datang ke TPS. Tuntutan kami cuma ingin S diberhentikan dar modin (Kasi Kesra), ” tutur Susandoko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Demo warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jatim, beberapa hari lalu yang menuntut oknum Kasi Kesra Desa Sukopinggir, berinisial S, nampaknya susah terpenuhi.

Pasalnya, Camat Gudo, Muhdlor bersikukuh, tak bakal merekom sebelum ada putusan Pengadilan inkrack (tetap) terkait tudingan warga terhadap S.

Warga menuntut S untuk diberhanetikan dari jabatannya sebagai Kasi Kesra karena S dituding berzina dengan RA (33) yang juga warga Sukopinggir. Karena tudingan tersebut, warga Sukopinggir berunjukrasa di balai desa setempat mnuntut S mundur dari jabatannya.

Camat Gudo, Muhdlor saat dikonfirmasi FaktualNews.co di kantornya Selasa (19/3/2019) malam, membenarkan jika menolak memberi rekom pemberhentian terhadap S sebagai Kasi Kesra Desa Sukopinggir. Penolakan tersebut, menurut Muhdlor bukan tanpa alasan.

Karena, kata Muhdlor, tudingan warga terhadap S yang dituding berzina dengan RA itu tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakn jika S telah dinyatakan bersalah karena telah berzina dengan RA yang juga masih berstatus sebagai istri syah.

“Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan S bersalah yang sudah inkrach terkait tudingan warga tersebut. Kami tidak akan merekomendasi pemberhentian S, “ujar Muhdlor yang baru manjabat Camat Gudo, sekitar tiga bulan lalu itu.

Ditanya bagaimana jika warga kembali menggelar aksi demo lebih besar yang bisa saja terjadi anarkhis, bila tuntutannya tidak terpenuhi ? Muhdlor mengatakan, warga harus bisa menahan diri.

“Karena semuanya harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Kami mohon kepada warga harus bisa memahami hukum dan peraturan yang ada. Apa yang kami lakukan terkait masalah itu, adalah semata karena aturan yang ada,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin