FaktualNews.co

Kuasa Hukum Mucikari ES, Ungkap Identitas Pelanggan Vanessa

Kriminal     Dibaca : 874 kali Penulis:
Kuasa Hukum Mucikari ES, Ungkap Identitas Pelanggan Vanessa
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Sidang mucikari prostitusi artis di PN Surabaya, Senin (25/3/2019).

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus prostitusi artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa ES dan TN diprediksi bakal berlangsung seru. Terutama pada saat agenda sidang menghadirkan saksi.

Terdakwa mengancam bakalan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Termasuk para pria pelanggan yang hingga sekarang identitasnya dirahasiakan.

Akan tetapi, pengungkapan itu dikatakan Franky Desima Waruwu selaku kuasa hukum ES, tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme persidangan.

Pihaknya akan menceritakan dan mempertanyakan kronologi penangkapan artis Vanessa Angel dan model Avriella oleh petugas Polda Jatim hingga menyeret kliennya. Hal ini menurutnya, otomatis akan membuka identitas orang-orang yang terlibat didalamnya.

“Setelah pustusan sela itu ada namanya pemeriksaan saksi, di situlah kita bermain nanti. Kita ceritakan, kita tanyakan bagaimana mekanismenya, pada saat penangkapan,” kata Franky, Senin (25/3/2019).

Siapa yang menjemput artis Vanessa Angel di Bandara Juanda sebelum penggerebekan, yang kabarnya menggunakan kendaraam milik pemerintah pun ia pastikan bakal terungkap ke publik.

“Sesampainya di Bandara Juanda siapa yang menjemput, apakah pakai mobil apa, pakai mobil (plat) hitam atau pakai mobil (plat) merah, nanti kita ungkapkan,” lanjutnya.

Sebelumnya dikabarkan, Vanessa Angel dijemput mobil Toyota Innova plat merah ketika tiba di bandara Internasional Juanda pada Sabtu (5/1/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB menuju sebuah hotel di Surabaya.

Setelah tiba di hotel, Vanessa lantas masuk ke kamar hotel bersama dengan seseorang berinisial VTJ. Sementara ES, duduk di lobi hotel sembari ‘main’ handphone. Sekitar lima menit kemudian, ES ditelepon VTJ untuk masuk ke dalam kamarnya Vanessa dan terjadilah penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul