JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang pemuda pelaku perampasan di Jombang, diringkus polisi di Jalan Raya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung. Satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Tindakan perampasan ini dialamai oleh Angga Wibisono (23) warga Jalan Raya Diwek Kecamatan Diwek. Sementara, tiga pelaku diantaranya, NA (18) pelajar asal Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, AD (16) asal satu Desa dengan NA serta Muhammad Hermawan (21) warga Desa/ Kecamatan Peterongan.
Insiden ini terjadi pada hari Minggu (10/03/19) Dini hari lalu. Saat itu Angga baru saja selesai menonton pertandingan sepak bola di daerah Ngoro dan berniat untuk pulang ke rumahnya di kawasan Diwek dengan mengendarai sepeda motornya.
Namun naas, saat melintas di jalan raya Ngoro tepatnya sebelah barat pasar Ngoro,tiba-tiba dia dihadang tiga orang pemuda yang menggunakan dua sepeda motor. Karena merasa takut, Anggapun berhenti. Sebab, salah satu diantara pelaku yang mencoba memaksanya berhenti itu membawa sebuah palu.
Selanjutnya, Angga dipaksa untuk menyerahkan tas yang dia bawa. Karena merasa terancam, korbanpun langsung menyerahkan tasnya. Setelah itu, para pelaku ini kemudian langsung tancap gas meninggalkan Angga.
“Jadi korban ini dipaksa untuk menyerahkan barang berupa tas yang didalamnya berisi HP, uang Rp 350.000.- dan surat2 serta helm,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (25/03/19).
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Menindak lanjuti laporan tentang dugaan perampasan tersebut, Anggota Resmob langsung terjun melakukan penyelidikan.
Perburuan ini membuahkan hasil, dan tiga pelaku berhasil diringkus petugas di Jalan Raya Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (23/03/19) lalu. Tiga pelaku ini dibekuk beserta barang bukti hasil perampasanya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti berupa satu buah hp xiaomi redmi 4A. (hasil rampasan),sebuah palu, sebuah tas coklat (hasil rampasan) dan satu unit sepeda motor vario sebagai sarana untuk melakukan perampasan,” terangnya.
Azi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya ini ketiga pelaku memiliki peran berbeda. AD bertugas membawa palu untuk menghadang korbanya sedangkan NA yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas di Jombang ini berperan menarik tas korban. Sedangkan Hermawan ini menunggu diatas sepeda motornya. Kini, ketiga pelaku harus meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk menjalai proses penyidikan.
“Jika terbukti bersalah ketiganya akan kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.