MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaku pelecehan seksual ‘pamer kelamin’ berinisial RK, warga Jeti, Kabupaten Mojokerto, mengaku sudah melakukan aksi tak senonoh tersebut sebanyak 16 kali.
Ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya pada, Jumat (15/3/2019) setelah mempamerkan alat kelaminnya terhadap seorang perempuan berinisial VV.
“Pelaku melakukan itu secara sadar dan dengan sengaja,” ungkap Setyo, Senin (25/3/2019).
Sebelum tertangkap, pelaku telah melakukan aksi yang sama dibeberapa tempat, seperti di pasar Mojosari, dan di sepanjang jalan raya terminal Pungging hingga perempatan Pekukuhan Mojosari, Mojokerto.
Terakhir pelaku memamerkan kelaminnya kepada perempuan (25), asal Kecamatan Mojosari di jalan raya Gajah Mada Mojosari, Rabu (13/3/2019) pagi.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 36 Undang undang No 44 terjun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 5 miliar,” pungkas Setyo.