Advertorial

BLP Pemkot Pasuruan, Gelar Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, bekerja sama dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jawa Timur, menggelar Pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dilaksanakan selama 5 hari, Senin (25-29/3/2019) di sebuah hotel di Malang.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, fasilitator kegiatan pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dari IAPI Provinsi Jawa Timur, peserta pelatihan dan dihadiri 40 orang OPD di Pemkot Pasuruan.

Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program Pemerintah, mengendalikan dan secara langsung memacu percepatan pelaksanaan pembangunan di Kota Pasuruan.”Kami mengapresiasi upaya BLP yang menyelengarakan kegiatan ini,” papar Wakil Walikota pada sambutannya saat kegiatan.

Diakuinya, dengan adanya Aparatur Sipil Negara yang lulus sertifikasi pengadaan barang/jasa di setiap perangkat daerah dapat lebih efektif dan efisien dengan tetap berpijak pada regulasi yang telah ditetapkan dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam proses pengadaan barang/ jasa Pemerintah.

Diharapkan nantinya dengan meningkatnya kemampuan dalam bidang pengadaan barang/jasa maka instansi dapat melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan memperlakukan secara adil bagi semua pihak.

Kepala BLP Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, menuturkan pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa Pemerintah dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan setiap perangkat daerah akan ASN yang bersertifikat pengadaan barang/jasa.”Hal ini untuk melaksanakan tugas Pemerintah secara profesional dan beretika,” tandasnya.