Kriminal

Cabuli Bocah Ingusan, Pemuda Asal Jombang Dijebloskan Tahanan

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang meringkus seorang pria berinisial GW (30) di rumahnya, Jalan Dahlia Dusun Kalijaring RT. 01 RW. 01 Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Diduga ia telah anak perempuan berusia 12 tahun.

Kanit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA), Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan tersangka pelaku ditangkap pada hari Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 19.45 WIB di rumahnya. Setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Dikatakan Retno, modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban. IP yang masih berusia 12 tahun itu sering mendapat kiriman SMS dari pelaku. Hingga akhirnya, pelaku menghubungi IP dan mengajaknya jalan-jalan.

“Namun ternyata korban dibawa ke rumahnya yang dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” kata Retno, Selasa (26/3/2019).

IP pun menyetujui ajakan pelaku. Kepada sang nenek, IP mengaku hendak membeli peralatan praktik sekolah. Namun, ternyata ia menemui GW hingga terlibat insiden pencabulan itu. Akhirnya aksi pencabulan itu diketahui sang nenek.

“Setelah peristiwa tersebut kedua orang tua korban melapor ke Polres Jombang dengan laporan polisi nomor : LPB/88/III/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, tertanggal 19 Maret 2019 ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Jika terbukti bersalah, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Retno.