JEMBER, FaktualNews.co – Musibah tanah longsor tebing gunung kapur milik CV. Kartika Candra Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menyebabkan 2 korban luka, dan 1 korban masih tertimbun longsor, langsung mendapat respon dari Kementerian ESDM Provinsi Jawa Timur.
Inspektur tambang langsung datang ke lokasi tempat kejadian musibah (TKM) untuk melakukan peninjauan awal dan pengumpulan bahan keterangan terkait musibah yang terjadi pada Senin pagi (25/3/2019) kemarin.
“Kami datang ini untuk melakukan peninjauan awal, namun kami masih belum memaparkan hasil, Karena ada dokumen yang belum kami baca,” kata Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Jatim, Agus Riadi saat di lokasi tanah longsor.
Tetapi dari pengamatan sementara yang dilakukan, kata Agus, lokasi pertambangan itu masih rawan. “Ini posisinya masih rawan. Nanti bisa longsor lagi. Karena bisa longsor lagi. Sebab lokasi tambang tidak berjenjang, padahal harusnya persyaratan pertambangan yang baik itu berjenjang,” tegasnya.
Sedangkan lokasi tambang yang terjadi longsor itu bentuknya tidak berjenjang, dan berupa tebing berbentuk vertikal. “Kenapa harus berjenjang, karena untuk memastikan lokasi pertambangan itu aman, tapi ini tidak mencukupi. Tetapi itu masih pengamatan awal, karena dokumen (terkait syarat perizinan) belum kita pelajari, masih ada dikantor katanya KTT CV. Kartika Candra ini,” terangnya.
Semisal nantinya terkait dokumen persyaratan setelah diperiksa tidak sesuai aturan, katanya, izin pertambangan pun bisa dicabut. “Tetapi ini masih belum kita pegang dokumennya, dan masih kita tindaklanjuti untuk diperiksa. Ini belum kesimpulan, tapi masih peninjauan awal sampai ada dokumen yang bisa kita tinjau,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KTT (Kepala Teknis Tambang) CV. Kartika Candra, Irwanto mengakui, bahwa izin menambang di gunung kapur tersebut sudah mati sejak 24 Maret 2019 kemarin, dan pertambangan itu sudah berlangsung selama 2 tahun. Saat ini pihaknya masih proses untuk melakukan perpanjangan izin.